Browse By

Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 4 Triliun Akibat Korupsi Bos Tambang Aseng

Ilustrasi

JAKARTA, Media Java — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membongkar skandal mega korupsi yang merongrong sektor kekayaan sumber daya alam nasional. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola izin usaha pertambangan yang menyeret nama bos tambang Sudianto alias Aseng, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang fantastis, yakni mencapai angka Rp 4 triliun berdasarkan audit resmi.

Kasus rasuah yang mencoreng sektor pertambangan ini kini telah memasuki babak akhir penyidikan di tingkat kejaksaan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat berupa keterangan dari 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta tumpukan dokumen pendukung.

Konstruksi Kasus dan Ketiadaan Fasilitas Smelter

Dalam praktiknya, sindikat korupsi ini mengeksploitasi perizinan tambang tanpa memenuhi kewajiban hukum yang telah digariskan oleh negara. Sorotan tajam diarahkan pada korporasi yang dikendalikan oleh para tersangka, di mana mereka nekat mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan ekologis dan finansial negara.

Kejaksaan Agung secara tegas mengungkapkan modus operandi para pelaku, terutamanya terkait pelanggaran syarat mutlak pengolahan mineral.

“PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor,” ungkap perwakilan Kejagung membeberkan borok perizinan tersebut.

Selain Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), penyidik turut menyerahkan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Para tersangka tersebut meliputi YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HFSD selaku penyelenggara negara yang duduk sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Urgensi Pemulihan Aset dan Pengawasan Sektor ESDM

Terbongkarnya kasus ini menjadi alarm darurat bagi tata kelola perizinan mineral dan batubara di Indonesia. Keterlibatan oknum penyelenggara negara dari Kementerian ESDM membuktikan bahwa praktik mafia tambang kerap dilanggengkan oleh persekongkolan jahat antara birokrat korup dan pengusaha hitam.

Sebagai langkah penyelamatan kerugian negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset-aset bernilai ratusan miliar rupiah milik para tersangka—mulai dari alat berat, puluhan armada truk, kapal tongkang, hingga properti mewah—yang pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Publik kini menantikan ketegasan majelis hakim di Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan hukuman setimpal dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.