Tantang Debat Terbuka Kasi Intel Kejari Karawang, Ketua PJN Siap Bedah Logika Hukum

KARAWANG, Media Java – Penanganan dugaan korupsi penyimpangan anggaran Dana Desa (2022-2025) di Kecamatan Banyusari yang terkesan jalan di tempat memicu perlawanan intelektual terbuka. Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi massa ke Polresta Karawang guna mendesak penuntasan kasus sekaligus menantang debat publik Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Menagih Akuntabilitas dan Kepastian Hukum
Langkah hukum ini berpangkal dari dua berkas laporan resmi yang diserahkan PJN ke meja Kejari Karawang sejak awal 2026. Laporan tersebut menyeret lima pejabat publik, yakni empat Kepala Desa (Gembongan, Banyuasih, Gempol Kolot, dan Pamekaran) serta mantan Camat Banyusari periode 2022-2025. Namun, hingga enam bulan berlalu, kejaksaan dinilai bungkam tanpa menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Laporan (SP2HP).
Sikap pasif korps adhyaksa tersebut dinilai melanggar regulasi substansial, mulai dari PP No. 43 Tahun 2018, SOP Kejaksaan RI, UU Pelayanan Publik, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik. Pengabaian hak-hak administratif pelapor ini memicu desakan transparansi radikal dari kalangan pers.
Uji Kompetensi Yuridis di Hadapan Publik
Aksi mendesak transparansi ini tampil berbeda lewat pendekatan akademis dan intelektual. Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, yang juga merupakan mahasiswa S2 ilmu komunikasi Universitas Paramadina, secara terbuka menguji keberanian serta dasar argumentasi hukum pejabat kejaksaan dalam menangani perkara korupsi birokrasi desa.
Yudhy menegaskan bahwa institusi penegak hukum tidak sepatutnya berlindung di balik formalitas birokrasi saat memproses dugaan penyalahgunaan uang rakyat.
“Hukum tidak boleh menjadi benteng perlindungan bagi birokrat korup. Enam bulan kami menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Laporan (SP2HP) tanpa kejelasan. Karena jalur administratif diabaikan, kami akan paksa kebenaran itu keluar di jalanan. Saya secara resmi menantang Kasi Intel Kejari Karawang untuk debat terbuka di hadapan massa. Mari kita bedah logika yuridis, proses hukum terduga korupsi!” tegas Yudhy.
Konsolidasi 1.000 Massa Aksi hingga Lembur Pakuan
Sebagai bentuk pengerahan dukungan publik, PJN siap mengerahkan sekitar 1.000 orang massa pada Senin, 21 September 2026. Pergerakan ini terbagi dalam dua titik fokus utama:
- Halaman Kejari Karawang (Pukul 10:00 WIB): Menjadi panggung utama penyampaian aspirasi atas lambatnya proses hukum oknum pejabat, sekaligus ajang membuktikan kesiapan Kasi Intel Kejari Karawang meladeni tantangan debat terbuka.
- Kediaman Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang (Pukul 13:00 WIB): Tempat penyampaian permohonan khusus agar Gubernur Jawa Barat turut mengawal secara langsung pengusutan dugaan korupsi tersebut.
